Perumda Batiwakkal Berau Jadikan Monev Komisi Informasi Kaltim 2026 Momentum Memperkuat Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur, saat ini menjadi perhatian Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau untuk mengikutinya.

 

Di tengah persiapan memenuhi berbagai persyaratan administrasi, perusahaan daerah tersebut ingin memastikan pelaksanaan Monev tidak berhenti pada urusan kelengkapan dokumen dan hasil penilaian semata.

 

Perumda Batiwakkal melihat Monev sebagai kesempatan untuk mengukur sekaligus memperkuat penerapan keterbukaan informasi public informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,terutama dalam kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat.

 

Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman, mengatakan pihaknya saat ini masih mengejar penyelesaian berbagai dokumen yang menjadi persyaratan mengikuti Monev.

 

Seluruh kelengkapan tersebut ditargetkan rampung sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 21 September 2026.

 

“Penyelesaian seluruh administrasi saat ini sedang kami kami kejar agar bisa mengikuti Monev sesuai jadwal,” ujar Saipul , baru-baru ini.

 

Menurut Saipul, proses evaluasi yang dilakukan KI Kaltim seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi penilaian terhadap badan publik. Lebih penting dari itu, Monev dapat menjadi sarana untuk melihat sejauh mana keterbukaan informasi telah benar-benar diterapkan dalam tata kelola perusahaan.

 

Dari evaluasi tersebut, kata dia, Perumda Batiwakkal dapat mengetahui berbagai aspek yang sudah berjalan maupun bagian yang masih perlu diperbaiki.

 

Hal itu dinilai penting karena keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan dokumen, tetapi juga bagaimana informasi dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat secara mudah sebagai bagian dari pelayanan publik.

 

“Menjadi harapan bersar proses ini bisa diketahui sejauh mana keterbukaan informasi sudah diterapkan dan bagian mana yang masih harus kami benahi,” katanya.

 

Saipul juga berharap pelaksanaan Monev dapat mendorong munculnya inovasi baru dalam pelayanan informasi di lingkungan Perumda Batiwakkal. Bagi perusahaan, keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya muncul ketika badan publik menghadapi proses evaluasi.

 

Prinsip tersebut harus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan dan diterapkan secara berkelanjutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Dengan demikian, Monev Badan Publik 2026 bukan hanya menjadi agenda untuk mengukur kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi Perumda Batiwakkal untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Target yang penting bukan hanya hasil akhirnya, tetapi bagaimana Monev ini menjadi bahan untuk terus memperbaiki keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Saipul. (sep/FN)